SEJARAH PROGRAM STUDI ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI ISLAM UIN IMAM BONJOL PADANG

Perubahan bentuk perguruan tinggi dari institut ke universitas baru saja dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol yang sebelumnya bernama Institut Agama Islam Negeri yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017. Tujuan perubahan bentuk dimaksudkan agar bisa mengembangkan disiplin ilmu-ilmu lain yang bersifat universal, tanpa terkungkung pada ilmu-ilmu keagamaan semata. Selain itu juga dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

UIN Imam Bonjol sebagai institusi yang bertugas untuk meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi yang adaptif terhadap dinamika lingkungan baik nasional maupun internasional. Untuk mendukung tugas tersebut UIN Imam Bonjol merumuskan sebuah visi yaitu “menjadi Universitas Islam yang kompetitif di ASEAN tahun 2037”. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis, komprehensif dan tepat sasaran. Kebijakan pengembangan universitas dari sebelas prioritas yang termuat dalam Rencana Strategis UIN Imam Bonjol 2017-2021 salah satunya adalah memperkuat akses dan eksistensi lembaga melalui peningkatan daya tampung institusi dengan pembukaan program studi baru.

Selain untuk pengembangan institusi pembukaan program studi baru bertujuan untuk pemenuhan salah satu syarat dari perubahan bentuk institut ke universitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 Tentang Perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan. Dari sisi jumlah ragam dan jenis UIN Imam Bonjol telah memenuhi syarat namun dari sisi komposisi rumpun ilmu belum terpenuhi yang mana ragam program studi yang diusulkan setelah menjadi universitas harus memenuhi komposisi rumpun keilmuan yang terdiri ± 70% rumpun ilmu agama dan ± 30% rumpun ilmu sosial/humaniora dan rumpun ilmu sains dan teknologi. Catatan lain dari persyaratan ini adalah jumlah program studi yang diusulkan setelah menjadi universitas diluar yang telah ada, maksimal sebanyak 10 program studi yang terdiri dari rumpun ilmu sosial/humaniora dan rumpun sains/teknologi.